
Pada tahun 2009 setidaknya 23
petani Desa Rengas-Ogan Ilir kena tembak oleh brimob. Kemudian 22 desa
disekitar pertanian tebu tersebut terus bergolak menyusul penembakan
beruntun dari brimob di beberapa desa tersebut.
Tanah-tanah yang dikuasai oleh
PTPN VII tersebut adalah hasil rampasan dari petani yang kemudian dengan
sepihak PTPN VII mengklaimnya dengan ganti rugi Rp.150.000
perkektarnya.
Konflik Agraria; perampasan
tanah hingga penembakan petani di Indonesia bukan ini saja yang terjadi.
Kita pasti tidak pernah lupa pada kasus Bima, Mesuji, Takalar, Kulon
Progo, Jambi hingga Papua.
Sumber : Walhi, Kontras, Kompasiana dan Berdikari Online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar